Pada 19 November 2005, pendirian PT BPR Tambun Ijuk dikukuhkan melalui Akta No. 17 yang dibuat di hadapan Notaris Syamsuhardi, SH, di Padang. Pengesahan akta pendirian ini dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C-08460.HT.01.01.TH.2006 pada 23 Maret 2006. Selanjutnya, pada 1 Juni 2006, Gubernur Bank Indonesia mengeluarkan izin usaha untuk PT BPR Tambun Ijuk melalui Surat Keputusan No. 8/45/Kep.GBI/2006.
PT BPR Tambun Ijuk mulai beroperasi pada 5 Juli 2006, dengan peresmian dilakukan oleh Bupati Lima Puluh Kota saat itu, Drs. H. Amri Darwis, SA. Sejak saat itu, bank ini berkomitmen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat pedesaan dan usaha kecil menengah, serta meningkatkan taraf hidup masyarakat setempat.
Pada tanggal 06 oktober 2024 otoritas jasa keuangan ( OJK ) dengan surat No.S-537/KO.052/2023 menyetujui perubahan nama perseroan dari PT Bank Perkreditan Rakyat Tambun Ijuk menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Majolelo Sati Tambun Ijuk.
Tumbuh dan berkembang secara wajar sebagai suatu Bank yang handal dan ikut serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi dengan core bisnis usaha mikro serta komitmen dengan amanah stakeholder.
Membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian dan pembangunan disegala bidang.
Mengoptimalkan fungsi intermediasi BPR melalui penghimpunan dan penyaluran dana kepada mesyarakat dalam rangka meningkatkan usaha mikro kecil dan menengah.
Melakukan kegiatan perbankan yang terbaik dengan memprioritaskan kepada usaha mikro, kecil untuk menunjang perekenomian rakyat.
Mengembangkan Sumber daya manuasia (SDM) dengan melakukan pelatihan-pelatihan dan mengikutsertakan karyawan ke training-training eksternal.
Memberikan keuntungan dan meningkatkan kesejahteraan seoptimal mungkin kepada seluruh stakeholder.
Hari Ichlas
Arwizal Arbi
Syafruddin, SH
Komisaris Utama
Arwizal Arbi
Komisaris
Candra Ichwan
Direktur Utama
Mendra
Direktur
Hari Ichlas (54,19%)
Arwizal Arbi (20,70%)
Pemda Kab. limapuluh Kota (1,82%)
KSUKB BPD Sumbar (0,91%)
Masyarakat (22,38%)